Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait royalti tambang untuk berbagai komoditas mineral dan batu bara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut aturan penyesuaian tarif tersebut diperkirakan mulai berlaku pada awal Juni 2026.
Kebijakan ini disebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni kalau saya nggak salah. Betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, Purbaya belum menjelaskan secara rinci komoditas apa saja yang akan mengalami penyesuaian tarif royalti.
Royalti Tambang Disebut Berlaku untuk Semua Komoditas
Purbaya mengungkapkan kemungkinan besar kebijakan tersebut akan diterapkan untuk seluruh sektor pertambangan. Pernyataan itu mengacu pada pembicaraannya dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang. Nanti dilihat begitu PP-nya keluar,” ucap Purbaya.
Jika aturan resmi diterbitkan, maka sejumlah komoditas seperti batu bara, nikel, emas, tembaga, hingga timah berpotensi mengalami perubahan tarif royalti.
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku industri karena dapat berdampak langsung terhadap biaya produksi dan pendapatan perusahaan tambang.
Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Minerba
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya masih menunda rencana kenaikan tarif royalti minerba. Penundaan dilakukan setelah Kementerian ESDM menerima berbagai masukan dari publik dan pelaku usaha dalam agenda uji publik beberapa waktu lalu.
Menurut Bahlil, sosialisasi yang dilakukan sebelumnya belum menjadi keputusan final pemerintah.
“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia juga menegaskan pemerintah ingin mencari formula terbaik agar negara tetap mendapatkan keuntungan tanpa memberatkan pengusaha tambang.
“Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” sambungnya.
Pemerintah Cari Formula Ideal
Terkait target penerapan pada Juni 2026, Bahlil mengaku masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Menurutnya, kebijakan royalti tambang harus dirancang secara seimbang agar tidak merugikan dunia usaha sekaligus tetap mengoptimalkan pendapatan negara.
“Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” terangnya.
Saat ini, Kementerian ESDM diketahui tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Aturan baru tersebut nantinya akan mengatur penyesuaian tarif royalti tambang untuk berbagai komoditas minerba, termasuk nikel, emas, perak, tembaga, dan timah.