Kementerian Koperasi Republik Indonesia atau Kemenkop terus memperkuat pengembangan koperasi tambang NTB melalui kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong transformasi koperasi menjadi pengelola tambang yang legal, profesional, dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat peran koperasi dalam sektor pertambangan nasional.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan,” kata Panel Barus dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
NTB Punya Potensi Tambang Besar
Menurut Panel, Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara yang sangat besar. Wilayah ini dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, terutama di Sumbawa Barat, serta potensi mangan, pasir besi, dan batuan tambang rakyat di berbagai daerah seperti Lombok Barat, Dompu, Bima, dan Sumbawa.
Potensi besar tersebut membuat pemerintah ingin menjadikan koperasi tambang NTB sebagai model nasional dalam tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan tambang yang legal, berkeadilan, serta menerapkan prinsip Good Mining Practice.
Sektor Tambang Jadi Penopang Ekonomi NTB
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan menyumbang sekitar 15 hingga lebih dari 20 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB.
Bahkan dalam kondisi tertentu, kontribusi sektor tambang disebut bisa mencapai sekitar 21 persen dan menjadi sektor terbesar kedua setelah pertanian.
“Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah,” ucap Panel.
Karena itu, pemerintah menilai penguatan koperasi di sektor pertambangan menjadi bagian penting dari agenda strategis nasional.
Koperasi Kini Bisa Kelola WIUP Hingga 2.500 Hektar
Panel menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada koperasi, UMKM, hingga badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan,” kata Panel.
Ia menambahkan koperasi kini dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luas hingga 2.500 hektar.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” tutur Panel.
Kemenkop Perkuat Tata Kelola dan Legalitas
Untuk memperkuat tata kelola pertambangan berbasis koperasi, Kemenkop juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mendorong koperasi agar lebih profesional melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas teknis dan manajerial, hingga membuka peluang kerja sama dengan BUMN dan investor swasta.
Dalam kebijakan itu, koperasi diposisikan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat sekaligus pengorganisir penambang rakyat agar memiliki legalitas usaha yang jelas.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 50 koperasi dari berbagai wilayah NTB serta melibatkan perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dekopin, APRI, hingga pengurus koperasi tambang.
Melalui program ini, pemerintah berharap lahir lebih banyak koperasi tambang NTB yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik tambang ilegal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.